Dokumen NPWP dan NPWPD merupakan dokumen yang tidak wajib dilampirkan atau di isi dalam proses pendaftaran merchant. Dokumen NIB/SKT atau Surat Izin Usaha adalah dokumen yang wajib di isi jika merchant mengajukan aktivasi pajak 10% serta Merchant yang status kepemilikannya berupa Kepemilikan Badan. Berikut adalah syarat dan ketentuan foto NIB/SKT atau Surat Izin Usaha :
- Foto halaman utama NIB/SKT atau Surat Izin Usaha yang diterima adalah dokumen asli.
Catatan : Selain menggunakan Nomor Induk Berusaha/NIB anda boleh memilih salah satu diantara dokumen yang disebutkan berikut yakni : Surat Izin Usaha Perusahaan/SIUP, Tanda Daftar Usaha Pariwisata/TDUP, atau Tanda Daftar Yayasan/TDY sebagai dokumen pengganti NIB/SKT