Pengaktifan fitur pajak 10%

Anda dapat melakukan aktivasi fitur pajak 10% setelah dokumen yang diperlukan terverifikasi. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah :

  1. Nomor dan Foto Kartu NPWPD
  2. Nomor dan Foto Kartu NPWP
  3. Foto NIB/SKT atau Surat Izin Usaha

Dokumen tersebut untuk proses verfikasi izin usaha Anda sebagai Objek Pajak resmi daerah

Berikut adalah langkah-langkah aktivasi pajak pada aplikasi Tokobay :

  1. Pilih menu “Profil”
  2. Lalu pilih menu “Aktivasi Pajak 10%”
  3. Isi form registrasi dengan dokumen yang dibutuhkan
  4. Pilih “Simpan”
  5. Dokumen pengajuan aktivasi Anda sudah terkirim, mohon menunggu 2×24 jam untuk proses verifikasi
  6. Setelah terverifikasi maka status pada menu “Aktivasi Pajak 10%” Anda akan berubah menjadi Aktif
  7. Anda dapat mengaktifkan dan menon-aktifkan pajak 10% pada menu yang sama

Note : Jika status Aktivasi Pajak 10% Anda ditolak maka tim Layanan Pelanggan kami akan segera menghubungi Anda untuk memperbarahui dokumen kembali atau Anda dapat menghubungi Call Centre, Whatsapp, atau Live Chat layanan pelanggan kami.